Merdeka Belajar
Merdeka Belajar adalah langkah transformasi pendidikan yang
disebutkan sebagai arah kebijakan dan strategi yang diusung oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dan tertuang dalam Rencana Strategis 2020-2024.
Melalui kebijakan ini, pemerintah bercita-cita
menghadirkan pendidikan bermutu tinggi bagi semua rakyat Indonesia, yang
dicirikan oleh angka partisipasi yang tinggi diseluruh jenjang pendidikan,
hasil pembelajaran berkualitas, dan mutu pendidikan yang merata baik secara
geografis maupun status sosial ekonomi.
Transformasi yang
diusung dalam kebijakan Merdeka Belajar akan terjadi pada kategori ekosistem
pendidikan, guru, pedagogi, kurikulum, dan sistem penilaian.
Ekosistem pendidikan diharapkan menjadi ekosistem
yang diwarnai oleh suasana sekolah yang menyenangkan, keterbukaan untuk
melakukan kolaborasi, dan keterlibatan aktif dari orang tua dan masyarakat.
Kemudian, guru tidak semata sebagai penyampai informasi, melainkan sebagai
fasilitator kegiatan belajar.
Dalam hal pedagogi, pendidikan akan meniggalkan
pendekatan standardisasi menuju pendekatan heterogen. Kurikulum akan bersifat
fleksibel, berdasarkan kompetensi, berfokus pada pengembangan karakter, dan
akomodatif. Lalu, sistem penilaian akan bersifat formatif untuk mendukung
perbaikan dan kemajuan hasil pembelajaran.
Di pendidikan tinggi sendiri, kebijakan Merdeka
Belajar akan mencakup pada pembukaan program studi baru, sistem akreditasi
perguruan tinggi, perguruan tinggi berbadan hukum, dan hak belajar tiga
semester di luar program studi.
Beberapa program pokok yang tekait
kebijakan ini adalah kegiatan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN),
perubahan Ujian Nasional menjadi Asesmen Nasional dan Survei Karakter,
fleksibilitas dalam pembuatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP),
fleksibitas dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan Kampus Merdeka.
Sumber:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
22 Tahun 2020 tentang rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tahun 2020-2024